Desa Mulyorejo, Jember - Aipda Acep Zaelani, Bhabinkamtibmas Desa Mulyorejo, bersama dengan tiga pilar masyarakat yang terdiri dari Babinsa, Kepala Desa, dan Kepala Dusun, turut aktif dalam pendampingan mediasi penyelesaian (problem solving) perselisihan yang melibatkan dua warga desa, RWA dan RW. Kamis, (7/11/2023)
Permasalahan bermula ketika ditemukan bahwa RWA terlibat dalam hubungan asmara berpacaran dengan istri RW yang masih berstatus stri orang. Konflik tersebut menjadi semakin rumit ketika orang tua Riska Wulandari tidak menerima hubungan tersebut.
Baca juga:
Forkopimda Jatim Gelar Apel Pamor Keris
|
Bertindak cepat untuk mengatasi perselisihan ini, Aipda Acep Zaelani dan tiga pilar masyarakat Desa Mulyorejo mengambil inisiatif untuk memediasi konflik tersebut. Dengan pendekatan kekeluargaan, mereka mengundang kedua belah pihak beserta orang tua perempuan, untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik.
Setelah berbagai diskusi dan mediasi yang intensif, akhirnya mereka mencapai kesepakatan bersama untuk tidak melanjutkan hubungan yang kontroversial ini dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya di masa depan.
Untuk mengokohkan kesepakatan ini, sebuah surat pernyataan resmi dibuat dan ditandatangani di Balai Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tindakan ini bertujuan untuk mengingatkan kedua belah pihak akan keseriusan komitmen yang diambil dan menghindari potensi konflik serupa di kemudian hari.
Aipda Acep Zaelani dan tiga pilar masyarakat menunjukkan bahwa melalui mediasi dan pendekatan kekeluargaan, perselisihan antar warga dapat diselesaikan secara damai dan harmonis, menjadikan Desa Mulyorejo sebagai contoh positif dalam menangani permasalahansejenis. (AR)