JEMBER-Unit Reskrim Polsek Ambulu Polres Jember mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Pinggir sungai Desa Andongsari Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, Senin (1/11/2022) sekitar pukul 14.00 wib.
Kejadian penganiayaan tersebut dialami oleh Sdr Ibnu Hamdani yang ber alamat Desa Andongsari Kec Ambulu yang dilakukan oleh TN (37)Asal Desa Pontang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, Hari Minggu(31/10) sekitar jam 17.30wib.
Kapolsek Ambulu AKP Ma'aruf SH membenarkan telah mengamankan terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut.
“Terduga pelaku penganiayaan diduga melakukan aksi kekerasan dengan cara memukul korbannya menggunakan batu, pada bagian kepala sehingga mengakibatkan luka terbuka di bagian kepala, ” AKP. Ma'aruf SH.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
“Motifnya menegur teman korban supaya tidak berbuat onar terhadap warga dan orang yang menambang pasir, kemudian terjadi cekcok antara korban dan pelaku kemudian memukul korban dengan menggunakan batu kali ke arah kepala korban hingga luka robek.
Atas kejadian yang dialaminya pihak korban kemudian melapor ke Polsek Ambulu, Berbekal laporan korban selanjutnya anggota reskrim langsung bergerak mencari pelaku. Dan tidak butuh waktu yang lama akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan kemudian digelandang ke Mapolsek Ambulu
Dihadapan petugas terduga pelaku mengakui perbuatannya dan bakal di sangkakan pasal 351 ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.