Jember, Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh 3 pemuda di Desa Gumelar Kecamatan Balung Jember, yang terjadi pada Jumat (25/11/2022) dinihari, terhadap korban Ahmadi (18) warga Desa Tisnogambar Bangsalsari Jember, berhasil diringkus jajaran Polres Jember dalam waktu tidak lebih dari 6 jam.
Polisi sendiri saat pertama kali korban ditemukan dalam kondisi pingsan, sempat mengalami kesulitan untuk mencari penyebab yang dialami korban, namun berkat kecekatan petugas dan warga yang segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit, petugas berhasil mengungkap peristiwa tersebut setelah mendapat keterangan dari korban ketika siuman.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
“Korban saat ditemukan dalam kondisi tidak sadar di dalam parit, sehingga awalnya menduga karena kecelakaan tunggal, namun setelah mendapat perawatan, diketahui jika penyebab korban karena penganiayaan yang dilakukan oleh 3 pelaku, ” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH.
Atas keterangan dari korban itulah, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan memeriksa sejumlah saksi, akhirnya 2 pelaku berhasil diamankan dalam hitungan tidak lebih dari 6 jam sejak korban memberikan keterangan.
“2 pelaku atas nama IS dan FU berhasil diamankan anggota kami, sedangkan 1 pelaku dengan inisial DY sedang dalam pengejaran, motif dari pelaku menganiaya korban, karena emosi dibawah pengaruh miras, ” ujar Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 354 KUHP, dimana ancamannya adalah maksimal 10 tahun penjara. (*)