Jember - Program Jumat Curhat sekaligus Wadah Dengar Aspirasi bersama Kapolres Jember terus berlanjut, Kali ini jajaran Polres jember
menerima paguyuban Insan Transportasi Kabupaten Jember bertempat di rupatama polres jember.
Suasana keakraban terasa, saling bertukar informasi, dengan dialog mendengar aspirasi masyarakat yang belum tersampaikan.
"Silahkan bagi anggota Paguyuban insan transportasi yang hadir dalam forum ini menyampaikan keluh kesah untuk kami tindak lanjuti, " kata Kapolres Jember, Jumat, 03 maret 2023.
Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat adalah salah satu cara Polri hadir di tengah masyarakat. "Ini juga merupakan program quick wins yang digagas Kapolri untuk mendengar langsung permasalahan atau keluhan masyarakat, " ucapnya.
Di awali keluhannya Siswoyo, semakin menjamurnya angkutan odong-odong yang secara legalitas dilarang untuk beroperasi di jalan raya.
“Kami minta tolong Pak, untuk odong-odong ditertibkan selain melanggar ketertiban berlalu lintas juga mengabaikan keselamatan penumpangnya dan Kami yang secara kelengkapan administrasi lengkap, jadi semakin susah mendapatkan penumpang, ”jelas Siswoyo
“Kami sampai saat ini masih gencar melakukan penindakan kepada odong-odong. Kendaraan odong-odong itu tidak bisa beroperasi di jalan raya. Hanya bisa dioperasikan di tempat wisata, ”lanjut Kapolres.
Baca juga:
Forkopimda Jatim Gelar Apel Pamor Keris
|
Sementara itu salah satu insan komunitas transportasi Kholil, menyampaikan agar angkutan di beri kebijakan membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang atau diskon karena kondisi ekonomi, Kadishub jember Dr. Agus Wijaya, SH, M.Hum
yang turut hadir dalam jumat curhat menyampaikan bahwa provinsi jawa timur membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.
Kebijakan tersebut pernah diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022. Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat.
Kholil Salah satu paguyuban yang turut hadir menyampaikan, berharap menghindari adanya gesekan karena rebutan konsumen atau penumpang di antara angkutan konvensional dan online
Kita ingin menghindari adanya gesekan karena rebutan konsumen atau penumpang di antara keduanya.agar di buat kesepakatan zona yang tidak boleh dirambah oleh tansportasi online
hal utama soal zona atau kawasan yang tidak boleh dimasuki oleh transportasi online untuk menjemput penumpang salah satunya kawasan dalam radius sekitar 250 meter dari pintu keluar penurunan penumpang stasiun jember.
Sebenarnya 3 tahun lalu sudah ada kesepakatan. Tapi, banyak armada online yang baru Dan masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran. Karena itu kami ingin refresh kembali
Kapolres, AKBP Hery Purnomo SIK SH menyatakan akan menjembatani komunikasi antara pelaku transportasi dalam jaringan dengan transportasi konvensional dalam waktu dekat.