Kado HUT Bhayangkara ke-78, Satreskoba Amankan Ratusan Ribu Obat Terlarang dan Hampir Satu Ons Sabu

    Kado HUT Bhayangkara ke-78, Satreskoba Amankan Ratusan Ribu Obat Terlarang dan Hampir Satu Ons Sabu

    Jember, - Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78, Satreskoba Polres Jember memberikan kado istimewa dengan berhasil mengamankan ratusan ribu obat terlarang serta hampir satu ons sabu. Pada Rabu, 3 Juli 2024, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, SH, SIK, MSI, bersama Kasat Reskoba IPTU Nurmansyah menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama bulan Juni dan awal July. Rabu, (3/7/2024)

    Kapolres Jember menyampaikan bahwa hasil dari pengungkapan ini mencakup ratusan ribu butir obat terlarang dan hampir satu ons sabu-sabu serta penangkapan terhadap delapan pelaku penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan hasil operasi yang dilakukan selama bulan Juni hingga awal Juli, yang bermula dari laporan mencurigakan di salah satu kantor ekspedisi di Kecamatan Sumbersari.

    "Dari laporan tersebut, Tim Resnarkoba Polres Jember mendatangi kantor ekspedisi dan membuka paket yang mencurigakan. Ditemukanlah sekitar 2.000 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl. Dari situ, pengembangan dilakukan ke wilayah lain dan ditemukan kembali 37.000 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl di wilayah Jember pada 28 Juni. Pengembangan selanjutnya pada 1 Juli di Banyuwangi berhasil menemukan 125.000 butir obat terlarang, " ujar Kapolres.

    Selain pil terlarang tersebut, tim juga berhasil menyita 84 gram sabu-sabu. Pengembangan terakhir yang dilakukan dari Banyuwangi kembali ke Jember menemukan tambahan 51.000 butir obat terlarang jenis dextro. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencakup hampir satu ons sabu-sabu dan 211.000 butir obat terlarang.

    Barang bukti yang dipamerkan pada konferensi pers juga mencakup tujuh buah handphone milik para pelaku dan uang tunai sebesar satu juta rupiah. Delapan orang tersangka yang berhasil ditangkap terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Salah satu tersangka perempuan memiliki anak yang sebelumnya pernah ditangkap atas kasus yang sama. Para tersangka adalah DK, AW, AFH, MW, AMAA, CAW, RES, dan J, dengan DK berasal dari Banyuwangi dan sisanya berdomisili di Jember.

    Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara untuk kasus sabu-sabu. Sementara untuk kepemilikan obat-obatan terlarang, para pelaku dikenakan pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

    Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkotika karena tidak ada dampak positif yang bisa didapat dari penggunaan narkoba, baik jenis sabu maupun obat-obatan terlarang. "Kami juga menghimbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya yang masih remaja agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Jember, " tegas Kapolres.

    Dalam momentum HUT Bhayangkara ini, Polres Jember mendapatkan banyak apresiasi dan dukungan dari masyarakat atas keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut. Dukungan ini menjadi motivasi bagi Polres Jember untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Jember. (AR)

    #polresjember #kapolresjember #satreskobapolresjember #akbpbayupratamagubunagi jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Saat Dandim 0824/Jember Meninjau Rutilahu...

    Artikel Berikutnya

    Hasil Muskab PBVSI di Jember AKBP Bayu Pratama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Babinsa  Posramil 0824/30 Sukorambi,  Pendampingan Staf   DP3AKB Kab Jember, Serahkan Bantuan PMT Kepada Anak Balita Berantas Stunting
    Personel Kodim 0824/Jember Mulai  Perkuat Aktifitas Pengamanan Nataru 
    Ketua Dewan Guru Anugerahkan Sabuk Hitam Kehormatan Kepada Paulus Totok Lusida, Atas Jasanya Ikut Mengembangkan INKAI di Jawa Timur
    Kasdim 0824/Jember Dampingi Kunjungan Tim Observasi MBG dan BPKP Provinsi Jawa Timur
    Posramil 0824/30 Sukorambi bersama Brigif 9/K Melaksanakan Karya Bakti TNI Penghijauan, Mitigasi Bencana Tanam 1000 Pohon
    Babinsa  Posramil 0824/30 Sukorambi,  Pendampingan Staf   DP3AKB Kab Jember, Serahkan Bantuan PMT Kepada Anak Balita Berantas Stunting
    Pembekalan dan Konsolidasi Badan Ad Hoc Jelang Pemungutan Suara, Dandim 0824/Jember dan Forkopimda Sepakat Penyelenggara Harus Netral
    Muspika Jajaran Bersama Unsur Pengamanan Pilkada, Patroli Gabungan Keliling TPS Diwilayah, Jelang Pemungutan Suara
    Danramil 0824/12 Kaliwates Dampingi Kunjungan Tim Forkopimda, Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS
    Personel Kodim 0824/Jember Mulai  Perkuat Aktifitas Pengamanan Nataru 
    Bhabinkamtibmas Kel. Karangrejo Sumbersari Jember Aipda Dadang Bersama Tiga Pilar Melaksanakan Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Al Ikhlas
    Danramil 0824/19 Umbulsari Pimpin Pembersihan Pasar, Wujudkan Lingkungan Sehat
    Danramil 0824/25 Jenggawah Hadiri Istighosah, Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama di Balai Desa Kerto Negoro
    Jabatan Dandim di Serah Terimakan, Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso Resmi Jabat Dandim 0824/Jember
    MPLS Siswa SMK Muhammadyah Desa Paleran, Mendapat Pelatihan PBB dari Personel Koramil 0824/19 Umbulsari

    Ikuti Kami