Jember-Anggota reskrim Polsek Jenggawah Polres Jember Kembali Mengamankan seorang pengedar obat terlarang jenis Trihexypenidil (pil koplo)
Pelaku berinisial nama HRY (42) diamankan Petugas di rumahnya Di dusun jatirejo Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember.
HRY sempat akan kabur saat akan di amankan Petugas, namun gagal dan berhasil diamankan petugas.
Dari tangan pelaku HRY diamankan 1200 obat Trihexypenidil yang dibungkus plastik pendam dalam tanah halaman rumah pelaku" jelas Kapolsek Jenggawah AKP Subagio, Kamis(30/6/2022).
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
AKP Subagio mengatakan, sebelumnya Senin 27Juni 2022, jam 09.00 wib , petugas patroli mendapati satu pemuda di pinggir jalan dekat mini market Jenggawah sedang nongkrong, saat didekati, hendak melarikan diri.
"kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 klip obat Trihexypenidil di sakunya dilakukan pengembangan, hasilnya penjual obat tersebut adalah HRY dan ketika hendak diamankan pelaku melarikan diri namun gagal dan berhasil di amankan petugas, "saat dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan obat Trihexypenidil sebanyak 1.200(seribu dua ratus butir di bungkus plastik dan di pendam di dalam tanah di halaman rumah pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jenggawah berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut .
"Pelaku HRY diduga telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Trihexypenidil tanpa ijin dan melanggar Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, kami akan terus Lakukan Pengembangan dan Penyelidikan kasus peredaran narkoba ini, ”pungkas AKP Subagio SH. (humas polres jember)