Lagi-Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap Tim Anti Narkotika Polres Jember. 

    Lagi-Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap Tim Anti Narkotika Polres Jember. 

    JEMBER - Kembali Tim Anti Narkotika Polres Jember berhasil mengungkap kasus narkotika dengan sukses, tim kembali menangkap seorang pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Jember bagian Utara ini.

    Ini merupakan salah satu wujud implementasi dari Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Nurmansyah SH, MH. yang banyak menerima keluhan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember.

    Dalam penangkapan yang berlangsung pada hari Rabu siang kemarin (25/10/2023) Tim Anti Narkotika yang dipimpin oleh Kasat Reskoba Iptu Nurmansyah berhasil menangkap tersangka pengedar, beserta sejumlah barang bukti yang cukup banyak.

    Tersangka, yang identitasnya berinisial IM (42) bin AK merupakan warga Maesan Kabupaten Bondowoso ditangkap saat menunggu langganannya membeli barang pesanan jenis sabu di tepi jalan raya jurusan Jember Bondowoso tepatnya di Ds. Suko Jember, Kec. Jelbuk, Kab. Jember.

    Saat digeledah petugas di tubuh IM ditemukan barang bukti berupa amplop warna putih yang diduga dalamnya berisikan narkotika jenis sabu. Tidak cukup sampai disini, Tim Anti Narkotika Polres Jember langsung menggilir IM menuju rumahnya untuk dilakukan penyisiran barang bukti lainnya.

    Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim anti narkoba Polres Jember dari IM sebanyak empat plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih total keseluruhan sejumlah 4, 42 gram.

    Selain itu ditemukan juga alat timbang digital, amplop warna putih serta sebuah hand phone merk OPPO warna hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Tersangka saat ini telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Kasat Reskoba Iptu Nurmansyah saat dikonfirmasi mengatakan, "Memang benar kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah membawa narkotika jenis sabu siap edar dari seseorang di kecamatan Jelbuk Jember dan saat ini dalam masa penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" kata Nurmansyah.

    Atas perbuatannya IM disangkakan polisi dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliarrupiah. (AR)

    #polresjember #kapolresjember #humaspolresjember #satnarkobapolresjember #akbomohnurhidayat #iptunurmansyah
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Karya Bakti TNI Koramil 0824/09 Tempurejo...

    Artikel Berikutnya

    Ribuan Masyarakat Ikuti Funbike Kodim 0824/Jember,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Personel Kodim 0824/Jember Mulai  Perkuat Aktifitas Pengamanan Nataru 
    Babinsa  Posramil 0824/30 Sukorambi,  Pendampingan Staf   DP3AKB Kab Jember, Serahkan Bantuan PMT Kepada Anak Balita Berantas Stunting
    Ketua Dewan Guru Anugerahkan Sabuk Hitam Kehormatan Kepada Paulus Totok Lusida, Atas Jasanya Ikut Mengembangkan INKAI di Jawa Timur
    Kasdim 0824/Jember Dampingi Kunjungan Tim Observasi MBG dan BPKP Provinsi Jawa Timur
    Posramil 0824/30 Sukorambi bersama Brigif 9/K Melaksanakan Karya Bakti TNI Penghijauan, Mitigasi Bencana Tanam 1000 Pohon
    Pembekalan dan Konsolidasi Badan Ad Hoc Jelang Pemungutan Suara, Dandim 0824/Jember dan Forkopimda Sepakat Penyelenggara Harus Netral
    Babinsa  Posramil 0824/30 Sukorambi,  Pendampingan Staf   DP3AKB Kab Jember, Serahkan Bantuan PMT Kepada Anak Balita Berantas Stunting
    Muspika Jajaran Bersama Unsur Pengamanan Pilkada, Patroli Gabungan Keliling TPS Diwilayah, Jelang Pemungutan Suara
    Ketua Dewan Guru Anugerahkan Sabuk Hitam Kehormatan Kepada Paulus Totok Lusida, Atas Jasanya Ikut Mengembangkan INKAI di Jawa Timur
    Danramil 0824/12 Kaliwates Dampingi Kunjungan Tim Forkopimda, Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS
    Bhabinkamtibmas Kel. Karangrejo Sumbersari Jember Aipda Dadang Bersama Tiga Pilar Melaksanakan Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Al Ikhlas
    Danramil 0824/19 Umbulsari Pimpin Pembersihan Pasar, Wujudkan Lingkungan Sehat
    Danramil 0824/25 Jenggawah Hadiri Istighosah, Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama di Balai Desa Kerto Negoro
    Jabatan Dandim di Serah Terimakan, Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso Resmi Jabat Dandim 0824/Jember
    MPLS Siswa SMK Muhammadyah Desa Paleran, Mendapat Pelatihan PBB dari Personel Koramil 0824/19 Umbulsari

    Ikuti Kami