Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo, Saat Setelah Terima Kiriman Paket Di Depan Rumahnya

    Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo, Saat Setelah Terima Kiriman Paket Di Depan Rumahnya

    Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo, Saat Setelah Terima Kiriman Paket Di Depan RumahnyaJEMBER - Masih adanya peredaran pil koplo di Kabupaten Jember saat ini sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat. Karena para pengedar tidak pandang bulu dalam mengedarkannya, baik kalangan remaja maupun anak usia pelajar yang menjadi sasarannya.

    Terakhir kemarin sore 30 Oktober 2022 Polsek Sukorambi telah menangkap seorang pria 25 tahun yang diduga sebagai pengedar obat obatan terlarang jenis Trihexipinidil warna putih di rumahnya dusun Krajan Desa Sukorambi Jember. Senin (31/10/2022)

    Kapolsek Sukorambi AKP  Agus Yudi Kurniawan SH menjelaskan, "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah itu kami lakukan penyelidikan lebih mendalam. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang sangat akurat, kemudian anggota kami segera mengamankan pelaku, yang saat itu telah menerima kiriman paket dan hendak masuk ke dalam rumahnya di dusun Krajan Sukorambi".

    Hingga didapatkan nama pelaku berinisial ADS 25 th, tidak tamat SMA. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dihalaman rumahnya didapati 1 kaleng warna putih yang berisi Obat Keras Berbahaya jenis Trihexyphenidyl. Diduga pelaku membeli obat obatan terlarang melalui toko online untuk diedarkan kembali. Jelas Kapolsek Sukorambi. 

    Lanjut Jelas AKP Yudi, hingga saat ini barang bukti yang berhasil kami amankan berupa, 1 kaleng Pil warna putih jenis Trihexipinidil berisi 1.000 butir, 1 kaleng pil warna putih berisi 300 butir jenis Trihexipinidil, 3 Kaleng bekas kosong warna putih, 50 klip/ plastik kecil warna transparan, sarung bantal bermotif biru bergambar Donald bebek, 1 buah Plastik warna hitam bertuliskan logo pengiriman dari salah satu expedisi dengan kode pengirimannya serta atas nama pengirimnya dan 1 Buah handphone Samsung galaxy J7 (2016) warna Hitam.  

    Akhirnya Polisi menetapkan pelaku dengan pasal 196 Subs Pasal 197 Undang Undang R.I.No.36 Tahun 2009 Jo pasal 60 angka 10 UU R.I No 11 th 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (AR).

    polres jember kapolres jember hery purnomo polsek sukorambi agus yudi
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Poskoramil 0824/28 Pakusari Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat
    Personel Kodim 0824/Jember Mulai  Perkuat Aktifitas Pengamanan Nataru 
    Babinsa  Posramil 0824/30 Sukorambi,  Pendampingan Staf   DP3AKB Kab Jember, Serahkan Bantuan PMT Kepada Anak Balita Berantas Stunting
    Ketua Dewan Guru Anugerahkan Sabuk Hitam Kehormatan Kepada Paulus Totok Lusida, Atas Jasanya Ikut Mengembangkan INKAI di Jawa Timur
    Kasdim 0824/Jember Dampingi Kunjungan Tim Observasi MBG dan BPKP Provinsi Jawa Timur
    Posramil 0824/30 Sukorambi bersama Brigif 9/K Melaksanakan Karya Bakti TNI Penghijauan, Mitigasi Bencana Tanam 1000 Pohon
    Personel Kodim 0824/Jember Mulai  Perkuat Aktifitas Pengamanan Nataru 
    Cooling System, Polres Jember Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Damai Pilkada 2024
    Kelompok Staf Ahli Pangdam V/Brw,  Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Wilayah Kodim 0824/Jember
    Babinsa  Posramil 0824/30 Sukorambi,  Pendampingan Staf   DP3AKB Kab Jember, Serahkan Bantuan PMT Kepada Anak Balita Berantas Stunting
    Muspika Jajaran Bersama Unsur Pengamanan Pilkada, Patroli Gabungan Keliling TPS Diwilayah, Jelang Pemungutan Suara
    Bhabinkamtibmas Kel. Karangrejo Sumbersari Jember Aipda Dadang Bersama Tiga Pilar Melaksanakan Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Al Ikhlas
    Danramil 0824/19 Umbulsari Pimpin Pembersihan Pasar, Wujudkan Lingkungan Sehat
    Danramil 0824/25 Jenggawah Hadiri Istighosah, Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama di Balai Desa Kerto Negoro
    Jabatan Dandim di Serah Terimakan, Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso Resmi Jabat Dandim 0824/Jember
    MPLS Siswa SMK Muhammadyah Desa Paleran, Mendapat Pelatihan PBB dari Personel Koramil 0824/19 Umbulsari

    Ikuti Kami