Polres Jember Berhasil Ungkap Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan

    Polres Jember Berhasil Ungkap Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan

    JEMBER - Polres Jember Polda Jatim kembali berhasil membongkar transaksi 211 ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya) melalui jasa pengiriman ekspedisi. 

    Atas pengungkapan tersebut ada 8 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran okerbaya yang turut diamankan.

    Mereka berinisial DK, AFH, MW, AM, AW, CAW, RES dan JM. Tersangka diamankan di rumahnya dan juga kantor ekspedisi. 

    Sebanyak 8 tersangka ini semua berstatus residivis dan 7 orang berasal dari Jember dan 1 orang asal Banyuwangi.

    "8 tersangka ini mereka satu rangkaian mulai dari bandar sampai ke pengecernya, " kata Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, Kamis (4/7).

    Dari 8 tersangka yang diamankan, satu orang di antaranya perempuan yang sebelumnya, anaknya pernah diamankan dalam kasus yang sama.

    “Dulu anaknya pernah kita amankan dengan kasus yang sama, " terang Iptu Nurmansyah.

    Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, selain mengamankan ratusan ribu butir pil jenis Trihexyphenidyl dan Dextro, turut diamankan 1 ons sabu-sabu hasil penggrebekan. 

    Kapolres Jember menerangkan terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu ekspedisi di Kecamatan Sumbersari yang curiga dengan kiriman paketan. 

    Setelah Satreskoba Polres Jember mendatangi lokasi, lalu kiriman paket itu dibuka ditemukan 2000 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl pada 28 Juni 2024. 

    "Setelah dikembangkan, ditemukan sejumlah puluhan ribu obat terlarang hingga total mencapai 211 ribu butir. Selain itu juga diamankan 7 buah handphone dan uang senilai Rp1 juta, " sebutnya.

    Untuk pelaku sabu dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

    "Untuk kepemilikan obat terlarang, tersangka kita kenakan Pasal 435 dan 436 Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 sampai 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar, " pungkasnya. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0824/22 Balung Dampingi...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0824/Jember Percepat Pengerjaan, Agar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah
    Personel Kodim 0824/Jember Mulai  Perkuat Aktifitas Pengamanan Nataru 
    Babinsa  Posramil 0824/30 Sukorambi,  Pendampingan Staf   DP3AKB Kab Jember, Serahkan Bantuan PMT Kepada Anak Balita Berantas Stunting
    Ketua Dewan Guru Anugerahkan Sabuk Hitam Kehormatan Kepada Paulus Totok Lusida, Atas Jasanya Ikut Mengembangkan INKAI di Jawa Timur
    Kasdim 0824/Jember Lepas Gerak Jalan Perguruan Pencak Silat Persinas Asad, Kuatkan Wawasan Kebangsaan dan Kesatuan Bangsa
    Kasdim 0824/Jember Dampingi Kunjungan Tim Observasi MBG dan BPKP Provinsi Jawa Timur
    Personel Kodim 0824/Jember Mulai  Perkuat Aktifitas Pengamanan Nataru 
    Kelompok Staf Ahli Pangdam V/Brw,  Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Wilayah Kodim 0824/Jember
    Cooling System, Polres Jember Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Damai Pilkada 2024
    Babinsa  Posramil 0824/30 Sukorambi,  Pendampingan Staf   DP3AKB Kab Jember, Serahkan Bantuan PMT Kepada Anak Balita Berantas Stunting
    Pembekalan dan Konsolidasi Badan Ad Hoc Jelang Pemungutan Suara, Dandim 0824/Jember dan Forkopimda Sepakat Penyelenggara Harus Netral
    Bhabinkamtibmas Kel. Karangrejo Sumbersari Jember Aipda Dadang Bersama Tiga Pilar Melaksanakan Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Al Ikhlas
    Danramil 0824/19 Umbulsari Pimpin Pembersihan Pasar, Wujudkan Lingkungan Sehat
    Danramil 0824/25 Jenggawah Hadiri Istighosah, Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama di Balai Desa Kerto Negoro
    Jabatan Dandim di Serah Terimakan, Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso Resmi Jabat Dandim 0824/Jember
    MPLS Siswa SMK Muhammadyah Desa Paleran, Mendapat Pelatihan PBB dari Personel Koramil 0824/19 Umbulsari

    Ikuti Kami