Polres Jember Gagalkan Pengiriman Ratusan Ekstasi Tujuan Bali

    Polres Jember Gagalkan Pengiriman Ratusan Ekstasi Tujuan Bali

    JEMBER, – Jajaran Satreskoba Polres Jember, Minggu (28/5/2023) dinihari sekitar pukul 03.00 berhasil menggagalkan pengiriman 179 butir ekstasi dengan tujuan ke Bali.

    Terungkapnya pengiriman ini, setelah jajaran Satreskoba Polres Jember mendapatkan informasi dari Masyarakat, jika ada pengiriman pil ekstasi ke Bali.

    Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan mendapatkan pelaku yang diketahui berinisial BS (26) pria asal Kota Malang, sedang berdiri di pinggir jalan nasional dan menunggu kendaraan.

    Kapolres Jember AKBP. Moh. Nur Hidayat SIK. SH. MM., melalui Kasatreskoba AKP. Sugeng Iryanto SIK. SH., menyatakan, bahwa terungkapnya pengiriman ratusan pil ekstasi yang dibawa oleh pelaku, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya pengiriman barang haram tersebut dengan tujuan ke Bali dan sedang transit di wilayah Jember.

    “Saat melakukan penyelidikan, kami mencurigai pelaku yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan sedang menunggu kendaraan, dan kami lakukan penggeledahan, ternyata benar, pelaku yang diketahui warga asal Malang tersebut sedang membawa Pil ekstasi yang akan dikirim ke Bali, ” ujar Kasatreskoba.

    Untuk kepentingan pengembangan, pihaknya membawa pelaku ke Mapolres Jember, untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan.

    Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui jika ratusan Pil ekstasi tersebut didapat pelaku dari DUS yang saat ini menjalani penahatanan di Lapas Porong.

    “Yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial DUS , yang saat ini sedang menjalani penahanan di lapas Porong, pelaku membeli dari DUS dengan nilai Rp. 49 juta, dan akan dikirim ke Bali, ” jelas Kasatreskoba.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 179 butir pil ekstasi, dengan rincian, 49 butir berlogo kaki kucing warna pink dibungkus dalam 1 klip plastik, dan 1 klip plastik lainnya berisi 130 butir dengan logo Tesla dan berwarna biru, 1 buah ATM BCA, Handphone, dan juga tas merek elektra 45.

    Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika. “Ancamannya sampai 20 tahun penjara, ” pungkasnya. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kasdim 0824/Jember Wakili Dandim Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Upacara Hari Lahir Pancasila 2023 Di Pimpim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Mantapkan Komsos, Dandim 0824/Jember Silaturahmi Ke Manager Mall Roxxy Square
    Babinsa  Posramil 0824/30 Sukorambi,  Pendampingan Staf   DP3AKB Kab Jember, Serahkan Bantuan PMT Kepada Anak Balita Berantas Stunting
    Ketua Dewan Guru Anugerahkan Sabuk Hitam Kehormatan Kepada Paulus Totok Lusida, Atas Jasanya Ikut Mengembangkan INKAI di Jawa Timur
    Personel Kodim 0824/Jember Mulai  Perkuat Aktifitas Pengamanan Nataru 
    Polres Jember Gelar Pemeriksaan Senjata Api Rutin untuk Personel
    Kasdim 0824/Jember Dampingi Kunjungan Tim Observasi MBG dan BPKP Provinsi Jawa Timur
    Personel Kodim 0824/Jember Mulai  Perkuat Aktifitas Pengamanan Nataru 
    Cooling System, Polres Jember Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Damai Pilkada 2024
    Kelompok Staf Ahli Pangdam V/Brw,  Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Wilayah Kodim 0824/Jember
    Babinsa  Posramil 0824/30 Sukorambi,  Pendampingan Staf   DP3AKB Kab Jember, Serahkan Bantuan PMT Kepada Anak Balita Berantas Stunting
    Muspika Jajaran Bersama Unsur Pengamanan Pilkada, Patroli Gabungan Keliling TPS Diwilayah, Jelang Pemungutan Suara
    Bhabinkamtibmas Kel. Karangrejo Sumbersari Jember Aipda Dadang Bersama Tiga Pilar Melaksanakan Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Al Ikhlas
    Danramil 0824/19 Umbulsari Pimpin Pembersihan Pasar, Wujudkan Lingkungan Sehat
    Danramil 0824/25 Jenggawah Hadiri Istighosah, Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama di Balai Desa Kerto Negoro
    Jabatan Dandim di Serah Terimakan, Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso Resmi Jabat Dandim 0824/Jember
    MPLS Siswa SMK Muhammadyah Desa Paleran, Mendapat Pelatihan PBB dari Personel Koramil 0824/19 Umbulsari

    Ikuti Kami