Polsek Kalisat Amankan Seorang Pria atas Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah

    Polsek Kalisat Amankan Seorang Pria atas Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah

    Jember - Unit Reskrim Polsek Kalisat mengamankan EV (32) warga Desa Ajung Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli sebuah rumah, Rabu (29/03).

    Pria ini diamankan atas laporan Abdus salam(37), warga Desa Patempuran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember yang mengaku dirugikan hingga Rp 142.500.000 (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). 

    Perihal pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan EV ini dibenarkan oleh Kapolsek Kalisat, AKP Istiono SH. Menurutnya, Yang bersangkutan (EV) diamankan, Rabu sore tadi. 

    Istiono menyampaikan, perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula saat EV menawarkan jual beli sebuah rumah seharga 170 juta kepada korban Abdus Salam, jumat 3 Pebruari 2023 lalu.

    Bangunan yang berada di lingkungan krajan Desa Patempuran Kecamatan Kalisat - -dan diakui- - milik EV tersebut ditawarkan dengan harga Rp 170 juta. Karena korban tertarik, akhirnya sepakat untuk membeli

    Untuk transaksi tersebut, korban Abdus Salam sudah menyerahkan mobil isuzu Panther jadi (DP) senilai Rp 52 juta dan kekurangan nya telah di bayar dua kali Rp 50 juta dan 40 juta selang berapa harinya kepada EV, jelas Kapolsek.

    Belakangan, lanjutnya, mengetahui jika Rumah yang bakal dibeli tersebut ternyata hak kepemilikannya bukan pada EV melainkan milik orang lain yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan yang sah. 

    Atas dasar inilah, Abdus salam pun mencari dan meminta pertanggungjawaban kepada EV sekaligus untuk meminta uang yang sudah diserahkan. Namun EV tidak menunjukkan itikad baik dan bahkan semakin menghindar.

    Karena merasa ditipu, Abdus Salam pun akhirnya melaporkan persoalan ini kepada Polsek Kalisat. 

    pada hari hari rabu tgl 29 maret 2023“tersangka EV kita amankan” tambahnya.

    Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. “Kepada EV akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, ” tandas Istiono.

    kapolres jember polres jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Edarkan Pil Koplo, Seorang Pemuda Diamankan...

    Artikel Berikutnya

    Vitamin Yang Membuat Bupati Jember Tidak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Personel Kodim 0824/Jember Mulai  Perkuat Aktifitas Pengamanan Nataru 
    Babinsa  Posramil 0824/30 Sukorambi,  Pendampingan Staf   DP3AKB Kab Jember, Serahkan Bantuan PMT Kepada Anak Balita Berantas Stunting
    Ketua Dewan Guru Anugerahkan Sabuk Hitam Kehormatan Kepada Paulus Totok Lusida, Atas Jasanya Ikut Mengembangkan INKAI di Jawa Timur
    Kasdim 0824/Jember Dampingi Kunjungan Tim Observasi MBG dan BPKP Provinsi Jawa Timur
    Posramil 0824/30 Sukorambi bersama Brigif 9/K Melaksanakan Karya Bakti TNI Penghijauan, Mitigasi Bencana Tanam 1000 Pohon
    Pembekalan dan Konsolidasi Badan Ad Hoc Jelang Pemungutan Suara, Dandim 0824/Jember dan Forkopimda Sepakat Penyelenggara Harus Netral
    Babinsa  Posramil 0824/30 Sukorambi,  Pendampingan Staf   DP3AKB Kab Jember, Serahkan Bantuan PMT Kepada Anak Balita Berantas Stunting
    Ketua Dewan Guru Anugerahkan Sabuk Hitam Kehormatan Kepada Paulus Totok Lusida, Atas Jasanya Ikut Mengembangkan INKAI di Jawa Timur
    Muspika Jajaran Bersama Unsur Pengamanan Pilkada, Patroli Gabungan Keliling TPS Diwilayah, Jelang Pemungutan Suara
    Danramil 0824/12 Kaliwates Dampingi Kunjungan Tim Forkopimda, Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS
    Bhabinkamtibmas Kel. Karangrejo Sumbersari Jember Aipda Dadang Bersama Tiga Pilar Melaksanakan Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Al Ikhlas
    Danramil 0824/19 Umbulsari Pimpin Pembersihan Pasar, Wujudkan Lingkungan Sehat
    Danramil 0824/25 Jenggawah Hadiri Istighosah, Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama di Balai Desa Kerto Negoro
    Jabatan Dandim di Serah Terimakan, Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso Resmi Jabat Dandim 0824/Jember
    MPLS Siswa SMK Muhammadyah Desa Paleran, Mendapat Pelatihan PBB dari Personel Koramil 0824/19 Umbulsari

    Ikuti Kami