Jember - Unit Reskrim Polsek Kalisat mengamankan EV (32) warga Desa Ajung Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli sebuah rumah, Rabu (29/03).
Pria ini diamankan atas laporan Abdus salam(37), warga Desa Patempuran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember yang mengaku dirugikan hingga Rp 142.500.000 (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Perihal pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan EV ini dibenarkan oleh Kapolsek Kalisat, AKP Istiono SH. Menurutnya, Yang bersangkutan (EV) diamankan, Rabu sore tadi.
Istiono menyampaikan, perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula saat EV menawarkan jual beli sebuah rumah seharga 170 juta kepada korban Abdus Salam, jumat 3 Pebruari 2023 lalu.
Bangunan yang berada di lingkungan krajan Desa Patempuran Kecamatan Kalisat - -dan diakui- - milik EV tersebut ditawarkan dengan harga Rp 170 juta. Karena korban tertarik, akhirnya sepakat untuk membeli
Untuk transaksi tersebut, korban Abdus Salam sudah menyerahkan mobil isuzu Panther jadi (DP) senilai Rp 52 juta dan kekurangan nya telah di bayar dua kali Rp 50 juta dan 40 juta selang berapa harinya kepada EV, jelas Kapolsek.
Belakangan, lanjutnya, mengetahui jika Rumah yang bakal dibeli tersebut ternyata hak kepemilikannya bukan pada EV melainkan milik orang lain yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan yang sah.
Atas dasar inilah, Abdus salam pun mencari dan meminta pertanggungjawaban kepada EV sekaligus untuk meminta uang yang sudah diserahkan. Namun EV tidak menunjukkan itikad baik dan bahkan semakin menghindar.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
Karena merasa ditipu, Abdus Salam pun akhirnya melaporkan persoalan ini kepada Polsek Kalisat.
pada hari hari rabu tgl 29 maret 2023“tersangka EV kita amankan” tambahnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. “Kepada EV akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, ” tandas Istiono.