Sakit Hati Diputus. Pria di Jember Rampok Tunangannya

    Sakit Hati Diputus. Pria di Jember Rampok Tunangannya

    Jember, - Seorang pemuda ditangkap Polsek Bangsalsari Polres Jember karena diduga merampok dan menganiaya mantan tunangannya sendiri. Aksi ini dipicu sakit hati pelaku yang tidak terima hubungannya kandas.

    Di mana seorang pria bernama Michael Alexander (27) menjadi pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap tunangannya sendiri. Kejadian ini membuktikan betapa rumitnya urusan asmara yang bisa berujung pada tindakan kriminal yang mengerikan.

    Korban adalah seorang wanita yang berinisial SDS (30) warga Petung Bangsalsari Jember yang merupakan tunangan dari Michael Alexander (pelaku). Saat itu, Michael tidak bisa menerima kenyataan bahwa hubungan mereka telah berakhir akibat acap kali bertengkar. Rasa sakit hati yang mendalam mendorongnya untuk melakukan tindakan yang tak bisa dibayangkan.

    Pada hari yang naas itu, Michael Alexander bersama dengan seorang temannya bernama Lukman Samudra mengatur sebuah pertemuan dengan korban. Mereka mengajak korban dengan dalih untuk bertemu di suatu tempat. Namun, rencana mereka bukanlah untuk berbicara baik-baik, melainkan untuk melakukan tindakan kejahatan.

    Dijelaskan oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat mengadakan jumpa pers, hari ini Rabu, 13/3/2024. "Setelah sampai di tempat kejadian, Michael menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Dengan kejam, dia mendorong korban hingga jatuh dan kemudian menyerangnya dengan mencengkeram leher korban dan merampas perhiasan kalung yang dipakainya", jelas Kapolres 

    Namun, kenekatan Michael tidak berlangsung lama karena beberapa warga segera datang setelah mendengar teriakan korban. Melihat situasi semakin tidak menguntungkan, Michael pun melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor dan perhiasan milik korban.

    Setelah berhasil melarikan diri, Michael membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah seorang temannya, M (42), di Kabupaten Pasuruan. Di sana, dia meminta bantuan untuk menjual sepeda motor tersebut. M kemudian menghubungi seorang teman lainnya, HP (35), untuk membantu dalam proses penjualan.

    HP kemudian memasarkan sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook dengan harga yang cukup tinggi sebesar 5 juta rupiah. Pada tanggal 4 Januari 2024, sepeda motor berhasil terjual secara online dengan harga mencapai Rp 4.250.000.

    Setelah transaksi berhasil dilakukan dan barang sudah terjual, uang hasil penjualan sepeda motor dibagi tiga, di mana Michael mendapatkan bagian terbesar sebesar Rp 3.050.000. Sementara itu, M dan HP masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000.

    Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan rekannya M dan HP disangsi dengan Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berkaitan dengan tindakan pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan pasal ini, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.

    Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua bahwa tindakan kriminal tidak akan pernah membawa kebaikan. Rasa sakit hati dan dendam tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan kejahatan terhadap orang lain. Semoga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua untuk selalu menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan bertanggung jawab. (AR)

    #polresjember #kapolresjember #akbpbayupratamagubunagi
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Renovasi Makoramil 0824/20 Gumukmas Capai...

    Artikel Berikutnya

    Membangun Keharmonisan di Bulan Ramadhan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Personel Kodim 0824/Jember Mulai  Perkuat Aktifitas Pengamanan Nataru 
    Babinsa  Posramil 0824/30 Sukorambi,  Pendampingan Staf   DP3AKB Kab Jember, Serahkan Bantuan PMT Kepada Anak Balita Berantas Stunting
    Ketua Dewan Guru Anugerahkan Sabuk Hitam Kehormatan Kepada Paulus Totok Lusida, Atas Jasanya Ikut Mengembangkan INKAI di Jawa Timur
    Kasdim 0824/Jember Lepas Gerak Jalan Perguruan Pencak Silat Persinas Asad, Kuatkan Wawasan Kebangsaan dan Kesatuan Bangsa
    Posramil 0824/30 Sukorambi bersama Brigif 9/K Melaksanakan Karya Bakti TNI Penghijauan, Mitigasi Bencana Tanam 1000 Pohon
    Personel Kodim 0824/Jember Mulai  Perkuat Aktifitas Pengamanan Nataru 
    Cooling System, Polres Jember Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Damai Pilkada 2024
    Kelompok Staf Ahli Pangdam V/Brw,  Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Wilayah Kodim 0824/Jember
    Pembekalan dan Konsolidasi Badan Ad Hoc Jelang Pemungutan Suara, Dandim 0824/Jember dan Forkopimda Sepakat Penyelenggara Harus Netral
    Babinsa  Posramil 0824/30 Sukorambi,  Pendampingan Staf   DP3AKB Kab Jember, Serahkan Bantuan PMT Kepada Anak Balita Berantas Stunting
    Bhabinkamtibmas Kel. Karangrejo Sumbersari Jember Aipda Dadang Bersama Tiga Pilar Melaksanakan Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Al Ikhlas
    Danramil 0824/19 Umbulsari Pimpin Pembersihan Pasar, Wujudkan Lingkungan Sehat
    Danramil 0824/25 Jenggawah Hadiri Istighosah, Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama di Balai Desa Kerto Negoro
    Jabatan Dandim di Serah Terimakan, Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso Resmi Jabat Dandim 0824/Jember
    MPLS Siswa SMK Muhammadyah Desa Paleran, Mendapat Pelatihan PBB dari Personel Koramil 0824/19 Umbulsari

    Ikuti Kami